Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan penyimpangan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih jadi sorotan belakangan ini. Bahkan, masalah tersebut juga membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar. Mahfud pun menilai ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusian.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud dalam ungahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan Mahfud, dari pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018 dimana dirinya tiba-tiba didadtangi ACT di kantornya.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” kata dia.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Disisi lain, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (nano)
Tinggalkan Komentar