
Sukoharjonews.com – Selingkuh atau perselingkuhan kerap menjadi persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan pasangan suami istri. Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Meski begitu, bukan berarti tidak ada individu yang melakukan perselingkuhan.
Dikutip dari Nu Online, pada Jumat (25/4/2025) larangan selingkuh seperti ini telah tertera dalam firman Allah SWT tentang larangan mendekati zina:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَاۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,” (QS. Al-Isra’: 32).
Secara fiqih, ada hukuman nyata yang seharusnya diterima oleh pelaku perselingkuhan yang sampai melakukan zina. Bagi mereka yang belum menikah, maka hukumannya adalah cambuk seratus kali, dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar halaman 234.
Namun, dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, perselingkuhan termasuk ke dalam kategori tindak kejahatan. Karena dianggap sebagai kejahatan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perselingkuhan atau perzinaan bagi mereka yang belum menikah, dengan ancaman hukuman penjara selama lima bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah, ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Melihat begitu besar bahaya dan kerugian yang mengancam pelaku selingkuh dan zina, baik secara agama maupun negara, maka melalui mimbar ini, saya mengajak diri saya sendiri dan seluruh jamaah shalat Jum’at untuk menghindari perselingkuhan apalagi perzinaan.
Meneguhkan kembali komitmen untuk saling setia kepada pasangan masing-masing adalah salah satu cara menghindari perselingkuhan. Sembari mengingat kembali segala hal yang telah diperjuangkan bersama. Melihat segala kebaikan serta kelebihan pasangan masing-masing.
Saling mengisi kekurangan pasangan tanpa membandingkan dengan yang lain. Karena pandangan merupakan pintu pertama masuknya segala informasi. Baik informasi yang motivatif atau informasi yang provokatif. Sehingga tidak berlebihan ketika Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangannya. Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” (QS. An-Nur : 30).
Ayat ini kemudian disusul dengan redaksi perintah kepada oran-orang mukmin perempuan yang terdapat pada ayat ke 31. Sehingga perintah menundukkan pandangan tidak hanya berlaku bagi seorang mukmin laki-laki, tetapi juga berlaku untuk mukmin perempuan. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an jilid XV halaman 203 merasionalisasikan perintah menundukkan pandangan ini karena penglihatan adalah pintu terbesar menuju hati dan jalur indra yang paling efektif menyentuh perasaan.
Maka dari itulah, banyak informasi yang masuk melalui pandangan, sehingga kita wajib berhati-hati. Menundukkan pandangan juga wajib dari segala hal yang diharamkan, serta dari segala sesuatu yang menimbulkan fitnah.(cita septa)



Facebook Comments