
Sukoharjonews.com – Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar Zakat. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan. Zakat adalah ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.
Dikutip dari Madaninews, pada Minggu (30/3/2025) bahan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah menurut selain hanafiyah harus berupa makanan pokok (makanan sehari-hari) seperti, beras dan jagung. Sedangkan menurut Hanafiyah dan sebagian ashab as-Syafi’i, zakat fitrah boleh menggunakan uang. Kadar yang wajib dikeluarkan menurut Syafi’iyah adalah satu sha’ senilai 2400 gr (+ 2,5 kg). Namun ukuran satu sha’ menurut Hanafiyah lebih tinggi dari pada pendapat ulama yang lain, yakni 3,8 kg.
Dengan demikian, bagi seseorang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang dengan bertaqlid pada madzhab Hanafiyah, maka harus senilai dengan 3,8 kg. Jika harga beras satu kilogram Rp. 10.000, maka ia harus membayarkan zakat fitrahnya sebesar Rp. 38.000,00.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallafah qulubuhum, budak, orang-orang yang mempunyai hutang, orang yang berjihad di jalan Allah swt, dan orang yang sedang bepergian. Sebagaimana al-Qur’an surah At-Taubah mengatakan:
اِنَّمَاالصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِقُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).
Namun demikian, menurut sebagian ulama, zakat fitrah wajib diberikan hanya kepada fakir-miskin. Tentu saja, dalam konteks Indonesia pendapat ini lebih maslahat ditengah-tengah upaya pemberantasan kemiskinan.
Al-Ghazali mengatakan, bahwa miskin adalah mereka yang pengeluarannya tidak seimbang dengan pemasukannya. Artinya, pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan. Definisi ini senada dengan definisi yang diungkapkan ulama-ulama lain.
Dengan demikian, boleh jadi orang yang memiliki harta banyak disebut miskin karena kebutuhannya lebih besar dari harta yang tersedia. Sedangkan faqir adalah orang yang lebih parah kondisi ekonominya dibandingkan orang miskin.
Apakah Fakir Miskin Juga Membayar Zakat?
Apakah orang yang berhak menerima zakat fitrah juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah? Misalnya, apakah orang miskin yang berhak menerima zakat wajib membayar zakat? Lalu bagaimana jika ternyata yang dikeluarkan dan yang diterima seimbangan?
Jawabannya adalah, bahwa orang fakir-miskin tetap wajib membayar zakat fitrah dengan syarat; pertama, memiliki kelebihan kadar satu sha’ (+2 ½ kg) makanan dari yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri, keluarga dan orang yang ia tanggung nafkahnya pada hari itu. Kedua,memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan, dan kebutuhan pokok (primer) lainnya.(cita septa)
Facebook Comments