Keringanan Saat Safar, Qashar Shalat Menjadi Dua Rakaat, Saat Mukim Sempurna Empat Rakaat

Ilustrasi. (Dok Kemenag)

Sukoharjonews.com – Saat melakukan safar atau bepergiaan, sebagai musafir memiliki keringanan dalam mengerjakan shalat, yakni adalah qashar shalat menjadi dua rakaat. Saat mukim mengerjakan sempurna menjadi empat rakaat.

Dikutip dari Rumaysho, Rabu (29/10/2025), berikut ini penjelasannya:

Hadits #429
عَنْ عَائشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَوَّلُ مَا فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الْحَضَرِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Shalat itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai shalat dalam perjalanan, dan shalat saat mukim disempurnakan (empat rakaat).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 350 dan Muslim, no. 685]

وَلِلْبُخَارِيِّ: ثُمَّ هَاجَرَ، فَفُرِضَتْ أَرْبَعاً، وَأُقرَّتْ صَلاَةُ السَّفَر عَلَى الأَوَّلِ.

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Kemudian beliau hijrah kemudian diwajibkan empat rakaat dan shalat saat safar ditetapkan seperti semula.” [HR. Bukhari, no. 3935]

Hadits #430

زَادَ أَحْمَدُ: إِلاَّ المَغْرِبَ فَإنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ، وَإلاَّ الصُّبْحَ، فَإِنَّهَا تُطَوَّلُ فِيهَا الْقِرَاءَةُ.

Imam Ahmad menambahkan, “Kecuali Maghrib, karena shalat Maghrib itu pengganjil shalat siang. Adapun bacaan shalat Shubuh itu dipanjangkan. [HR. Ahmad, 43:167. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah atau terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:453]

Faedah hadits
1. Shalat antara musafir dan bukan musafir (mukim) sebelum hijrah adalah dua rakaat, dua rakaat. Kemudian saat mukim, rakaatnya bertambah. Maka, shalat Zhuhur dan Ashar, serta Isyak menjadi empat rakaat. Karena mukim adalah waktu rehat dan menetap. Di antara karunia Allah, yang ditambah adalah dua rakaat. Di dalamnya terdapat pahala yang besar. Sedangkan shalat Maghrib sedari awal adalah tiga rakaat karena shalat Maghrib disebut witrun nahaar (witir pada siang hari). Shalat Shubuh sedari awal adalah dua rakaat, di samping bacaannya lama.

2. Ulama ada yang berpendapat bahwa qashar shalat itu wajib dilakukan saat safar berdasarkan hadits Aisyah. Pendapat lainnya menyatakan bahwa qashar shalat itu sunnah, bukan wajib. Inilah pendapat umumnya ulama, yaitu Ibnu Taimiyyah, Imam Syafii, Imam Malik, pendapat masyhur dari Imam Ahmad, juga menjadi pilihan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa qashar shalat saat safar itu AFDAL, shalat itmam (tanpa qashar, menjadi empat rakaat) itu MAKRUH. Pendapat ketiga menyatakan bahwa musafir punya pilihan untuk mengerjakan itmam (tanpa qashar) ataukah qashar. Ibnul Mundzir menyatakan ini adalah pendapat Imam Syafii dan Abu Tsaur. Ibnul Mulaqqin menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Syafiiyyah.

3. Yang tepat, qashar shalat adalah rukhshah atau keringanan, bukan ‘azimah (keharusan). (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar