Kepala OPD dan Kades Ikuti Desiminasi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Sukoharjo menggelar desiminasi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Graha Satya Praja, Minggu (31/10). Peserta desiminasi adalah Kepala OPD, Kades, dan juga Perangkat Desa non-PNS.

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Selasa (31/10). Dalam Pasal 13 disebutkan jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Sosialisasi sendiri diikuit oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa (Kades).

Asisten Perekonomian Sekda Pemkab Sukoharjo Widodo menyampaikan, Diseminasi Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diikuti 390 peserta. Selain Kepala OPD dan Kades, acara juga diikuti perangkat Desa nonPNS se-Kabupaten Sukoharjo. “Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk Tenaga Harian Lepas atau THL yang berada di OPD,” jelas Widodo di Pendopo Graha Satya Praja.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan, tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang. Santunan diberikan ketika pekerja mengalami resiko sakit, resiko kecelakaan kerja, resiko kematian dan pensiun. BPJS merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin rakyat hingga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, serta untuk mendapatkan perlindungan atas resiko ekonomi.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH berpesan kepada seluruh Kepala OPD dan Kepala Desa jika tahun 2018 untuk mengikutsertakan semua pegawainya termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) baik dari umum maupun kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya asuransi dalam kecelakaan kerja dan kematian.

“Bagi Kepala Desa bisa mengoptimalkan ADD dalam APBDes Tahun 2018. Dengan diseminasi ini peserta bisa mendapatkan pemahaman tentang apa dan bagaimana hak kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan. Intinya segala informasi tentang manfaat, tata cara klaim, dan kemudahan proses pendaftaran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *