
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Razia kendaraan angkutan barang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (1/3/2023). Dalam razia tersebut, oetugas menjaring delapan kendaraan angkutan barang telah mati uji kir-nya.
“Razia kami gelar di kompleks Terminal Sukoharjo dalam Operasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang,” ujar Kepala Dishub Sukoharjo, FX Toni Sri Buntoro.
Toni menjelaskan, dalam razia tersebut terdapat 24 kendaraan berhasil diperiksa. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 11 truk dump, delapan monil pikap, dan lima mobil barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 10 pelanggaran. Terdiri dari delapan kendaraan dengan uji kir sudah mati dan dua pengendara tidak mempunyai SIM.
“Terkait dengan pelanggaran ini, kami memberikan pembinaan dan diminta segera mengujikan kendaraan ke Dishub sesuai data kendaraan,” ujar Toni.
Untuk pengemudi yang tidak mempunyai SIM, ujar Toni, langsung diserahkan ke Satlantas Pores Sukoharjo untuk ditindak sebagaimana mestinya, yakni penilangan.
“Kami berharap, kendaraan yang beroperasi di jalan raya melengkapi dokumen dan aturan berkendara yang sudah ditetapkan, Tambah Toni. (nano)



Facebook Comments