Kemnaker Luncurkan Posko THR Virtual, Berikut Ini Linknya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dilansir dari laman Kemenaker, Selasa (12/4/2022), Menaker Ida Fauziyah, menyampaikan jika THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, Kemenaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

“THR Tanpa dicicil, alias kontan,” tandas Menaker.

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourching, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya”.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani”.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.”

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” demikian tutup Menaker Ida.

Hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. Posko tersebut dapat dimanfaatkan Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya dan dimemonitor oleh Kemnaker. Berikut ini link posko virtual THR, https://poskothr.kemnaker.go.id. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar