Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebentar lagi masyarakat akan memasuki bulan Ramadan. Pelaksanaan ibadah Ramadan kali ini akan berbeda karena berlangsung dalam situasi pandemi virus Corona. Terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan sendiri, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo belum memutuskan bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Meskipun, Menteri Agama sendiri sudah mengeluarkan Surat Eedaran (SE) terkait hal tersebut. Kemenag Sukoharjo akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait.
“Kami belum memutuskan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi virus Corona. Keputusan akan diambil setelah menggelar rakor bersama pihak terkait,” ujar Kepala Kemenag Sukoharjo Ihsan Muhadi, Rabu (8/4/2020).
Dikatakan Ihsan, selama belum ada keputusan resmi dari Kemenag Sukoharjo, masyarakat diminta untuk tetap tenang. Sebab hasil rapat koordinasi nanti akan disampaikan ke masyarakat. Ihsan sendiri mengakui jika sudah ada SE dari Menteri Agama dan nantinya SE Menag tersebut akan jadi acuan dalam pembahasan selama Rakor. SE Menag sendiri Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan beribadah di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Dalam SE tersebut dijelaskan tentang berbagai kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri
Pada intinya, dalam SE Menag tersebut melarang adanya kerumunan massa untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Ihsan melanjutkan, sesuai SE tersebut, salah satunya mengatur mengenai salat tarawih dilarang karena ada kerumunan massa. Ihsan mengaku tidak bisa menjamin SE Menag tersebut terlaksana 100%. “Contohnya pelaksanaan salat Jumat, meski sudah ada imbauan dari MUI, tetap saja masih ada beberapa masjid di sejumlah wilayah yang melaksanakan,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar