Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kriteria tipologi Kantor Urusan Agama (KUA) akan dievaluasi. Kriteria tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah akan dirubah karena kondisi tiap KUA di daerah berbeda. Hal itu menjadi bagian dari revitalisasi KUA yang tengah digencarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip dari laman Kemenag, Jumat (27/5/2022), Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren, Mohammad Nuruzzaman, menyampaikan, jika perlu dilakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah.
Bib Zaman-sapaan akrab Mohammad Nuruzzaman, menyampaikan, sebelumnya Kemenag telah menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan. KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.
Dengan kriteria jumlah peristiwa nikah tersebut, lanjut Bib Zaman, maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas bisa jadi selalu berada di tipologi C.
“Seperti di KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas. Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B,” ungkap Bib Zaman.
“Maka (nanti) ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap, maka itu adalah tipologi A. Walaupun jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun,” imbuhnya.
Bib Zaman berharap, KUA ke depannya memiliki orientasi bagaimana menghadirkan layanan yang prima untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” tutupnya. (nano)
Tinggalkan Komentar