Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo Sukoharjo kembali meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak 2019. Bahkan, level penghargaan tersebut mengalami peningkatan dari pratama menjadi madya. Untuk mendukung predikat tersebut, Pemkab melakukan deklarasi kecamatan, desa dan kelurahan layak anak, Rabu (4/12). Deklarasi digelar di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah dimana para camat, kades dan lurah membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda deklarasi.
“Maksud kegiatan ini adalah menyatukan komitmen dalam pengembangan kecamatan, desa, kelurahan layak anak. Membangun inisiatif pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan dunia usaha agar mengembangkan visi misi kegiatan yang peduli, sensitif dan memihak kepentingan terbaik anak dan menjamin pemenuhan hak anak,” jelas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti.
Dikatakan Probo, Sukoharjo mempu mempertahankan predikit Kabupaten Layak Anak (KLA) selama tiga tahun, yakbi 2015, 2017, 2018, 2019. Bahkan level KLA mengalami peningkatan dari pratama menjadi madya untuk 2019. Untuk mempertahankan predikat dan meningkatkan level di tahun selanjutnya, perlu dideklarasikan kecamatan, desa dan kelurahan layak anak.
Tujuan deklarasi sendiri adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk mempercepat pencapaian pemenuhan hak-hak anak maka dikembangkan desa dan kelurahan layak anak.
Sedangkan Asisten II Sekda Sukoharjo, Widodo menyampaikan, deklarasi kecamatan, desa dan kelurahan layak anak sangat penting dilakukan Pemkab Sukoharjo. Sebab, dengan adanya deklarasi menjadi bukti nyata kesiapan semua pihak dalam rangka menyatukan komitmen pemangku kebijakan di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. “Pembangunan di tingkat wilayah harus ramah terhadap pemenuhan hak-hak anak,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments