Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah keluarga dan teman korban pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Baki mendatangi Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (14/1/2021). Kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa pembunuhan, Henry Taryatmo dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, keluarga dan teman korban membawa sejumlah poster yang antara lain berbunyi: “Nyawa dibayar nyawa, pembunuh harud mati, manusia biadab tak pantas hidup, pemunuh rafael 9 tahun hukum mati, pembunuh sadis harus mati, tegakkan keadilan, hendri mati, hukum mati pembunuh sadis”, dan lainnya.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Suparno mengatakan, pada intinya keluarga dan teman korban ingin menyampaikan rasa tidak terimanya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pasalnya, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang berjumlah empat orang.
“Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimungkinkan hukuman mati pada pelaku,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Suparno, keluarga dan teman-teman almarhum ingin pada agenda penuntutan oleh JPU terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati. Itulah yang menjadi harapan dan keinginan dari keluarga dan teman korban.
Sedangkan Kasi Intel Kejari yang juga JPU kasus tersebut, Haris Widiasmoro mengatakan, kasus pembunuhan tersebut sudah disidangkan 4-5 kali secara virtual. Untuk terdakwa, Henry Taryatmo sendiri saat ini masih ditahan di Polres.
“Kedatangan keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi dan sudah kami terima. Aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan. Sidang tuntutan sedianya digelar 18 Januari nanti tapi ditunda karena berkas tuntutan belum siap,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, Henry melakukan pembunuhan terhadap sekeluarga yang terdiri dari Suranto, 43, Sri Handayani, 36, dan dua anaknya Rafael Refalino Ilham, 9, Dinar Alvian Hafidz, 5. Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) lalu di rumah korban di Desa Duwet. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar