Tak Berkategori  

Kelonggaran Aktivitas Dilihat Per Desa/Kelurahan, Bukan Per Kecamatan

banner 468x60
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo mengambil kebijakan memberikan kelonggaran pada masyarakat dalam beraktivitas selama pandemi corona. Kelonggaran dilihat status per desa/kelurahan, bukan per kecamatan. Sehingga, jika status desa kelurahan masih hijau, kelonggaran bisa dijalankan khususnya aktivitas di masjid.



“Jadi, meski status kecamatan zona merah, kasus positif kan tidak terjadi di semua desa/kelurahan. Sehingga desa/kelurahan yang tidak ada kasus positif, kelonggaran bisa dijalankan dengan tetap melakukan protokol kesehatan,” jelas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin (8/6/2020).

Kalau dilihat per kecamatan, ujar Bupati, dikhawatirkan tidak akan selesai-selesai sehingga diputuskan dilihat berdasarkan desa/kelurahan. Disinggung kelonggaran tentang hajatan pernikahan, Bupati mengaku untuk resepsi tetap belum diperbolehkan. Kelonggaran tersebut baru untuk sebatas akad nikah di KUA dengan dihadiri kalangan keluarga sendiri. Nantinya akan diatur terkait berapa orang yang bisa hadir dalam akad nikah tersebut.

Terkait kelonggaran ini akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang saat ini tengah disusun. Yang perlu diperhatikan, ujar Bupati, masjid yang berada di jalan provinsi maupun kabupaten belum diperbolehkan untuk dibuka meski wilayah masjid tersebut masuk zona hijau. Hal itu sebagai antisipasi masjid didatangi orang luar yang tidak diketahui riwayatnya. Kelonggaran tersebut tidak berlaku untuk desa/kelurahan yang terdapat kasus positif atau zona merah. Baik kelonggaran beribadah di masjid maupun kegiatan sosial lainnya.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Bupati tidak boleh aktivitas selama KLB corona hingga 31 Juli mendatang. Jika ada yang melanggar, Bupati memastikan akan menutupnya. Terkait tempat hiburan, beberapa waktu lalu paguyuban pengelola tempat hiburan mendatangi DPRD untuk meminta kelonggaran beraktivitas. Namun, terkait kebijakan beroperasinya tempat hiburan menjadi wewenang bupati dan kebijakan yang diambil tidak boleh buka selama KLB. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *