Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukoharjo. Penandatanganan kesepakatan kerjasama dilakukan di Kantor Kejari, Senin (16/12). Kerjasama tersebut terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerjasama sendiri memiliki durasi waktu dua tahun dan dapat diperpanjang.
“Dulu sempat ada kerjasama dan terhenti di tahun 2017. Meski begitu, ditahun 2018 kami tetap melakukan kerjasama dengan PLN meski tidak ada MoU,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.
Dikatakan Tatang, kerjasama di tahun 2018 adalah memberikan “legal opinion” pada PLN terkait tentang tanah atau bangunan yang berada dibawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet). Artinya, ujar Tatang, meski tidak ada MoU, kerjasama tetap berjalan dengan baik sehingga setelah penandatanganan MoU ini, dia berharap kerjasama lebih ditingkatkan lagi.
Tatang menilai, masalah ke depan akan lebih kompleks lagi. Bahkan, Kejari siap menjadi “tukang tagih” jika memang ada tunggakan atau piutang yang membebani PLN UP3 Sukoharjo. “Tapi, kerjasama ini tidak sekadar menjadi “tukang tagih”, namun lebih dari itu kaitannya dengan masalah hukum perdata dan TUN,” ujarnya.
Sedangkan Manajer PLN UP3 Sukoharjo, La Ode Lawati mengakui jika tahun 2018 tidak ada MoU dengan Kejari karena di tubuh PLN Surakarta tengah ada reorganisasi. Menurutnya, di tahun 2018 ada pemecahan wilayah tanggung jawab salah satunya berdirinya UP3 Sukoharjo yang terpisah dengan UP3 Surakarta. Menurutnya, PLN UP3 Sukoharjo membawahi tiga kabupatan, yakni Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri dan sebagian Kabupaten Karanganyar.
“Saat ini aset PLN tersebar dimana-mana, dan dalam penyelenggaraan kegiatan ada kemungkinan munculnya masalah hukum khususnya hukum perdata dan TUN. Untuk itulah dilakukan kerjasama dengan Kejari,” ujarnya.
Disinggung soal tunggakan atau piutang, La Ode mengaku saat ini tidak ada tunggakan yang jadi beban PLN. Dia berharap ke depan tidak ada tunggakan dari pelanggan karena lancarnya operasional PLN karena dari pembayaran dari pelanggan. Soal kemungkinan muncul masalah hukum, La Ode membenarkan kemungkinan terkait dengan Sutet, pelanggaran pemakaian listrik ilegal, dan lainnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar