Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menghentikan penuntutan kasus pencurian dengan mekanisme keadilan restoratif dengan tersangka Joko Santoso. Pencurian sendiri terjadi di Warung Makan Belut Gacor Jalan Suto Wijaya, Dukuh Sidorejo, Desa Tangkisan, Kecamatan Tawangsari.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka mengambil tiga buah panci, 10 kursi plastik merk lion star, satu buah timbangan timbel/timbangan jawa yang rusak, serta satu buah kop mesin.
“Barang-barang yang dicuri telah dikembalikan kepada korban,” ujar Retno, Kamis (24/9/2026).
Terkait penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, dikatakan Retno dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan pihak korban. Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab, sementara pihak korban telah menerima permohonan maaf menyatakan kesediaannya untuk berdamai serta menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Kesepakatan perdamaian ini dicapai secara sukarela tanpa adanya tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun. Dengan tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut serta mengutamakan pemulihan hubungan yang telah terganggu akibat terjadinya tindak pidana,” ungkap Retno.
Retno melanjutkan, berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara atas nama tersangka Joko Santoso, selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tersebut, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, terciptanya perdamaian antara Tersangka dan korban, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” tambah Kajari. (nano)
Tinggalkan Komentar