Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari, Kamis (7/8/2025).
Acara pemusnahan dihadiri langsung Bupati Etik Suryani, Ketua DPRD Nurjayanto, Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Dandim Letkol Inf Supri Siswanto, dan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sukoharjo, Iwan Darmawan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana
umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2025 sampai
dengan bulan Juli 2025.
“Totak ada 43 perkara, terdiri atas 41 perkara Narkotika, satu perkara Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara pemilikan senjata tajam,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas satu senjata tajam, 531,42 gram sabu, 256,61 gram pil ektasi, 514,38 gram ganja/tembakau, 35 HP, dan 18 timbangan digital.
Sedangkan Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rutinitas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara digerinda untuk senjata tajam dan timbangan digital.”
“Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur tinta dan diblender, untuk HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, dan BB lainnya seperti dokomen dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambah Kajari. (nano)
Tinggalkan Komentar