Sukoharjonews.com (Bendosari) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari. Pendirian rumah RJ tersebut merupakan Kejari untuk menyelesaikan perkara ringan diluar persidangan. Peresmian rumah RJ dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
“Pembentukan rumah RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung dimana di Jawa Tengah pilot projectnya di Solo, Rembang, dan Magelang. Kemudian disusul di Sukoharjo ini, masing-masing di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kamis (28/4/2022).
Dikatakan Hadi, pendirian rumah RJ merupakan tempat untuk pengenbalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju.
“Yang bisa diselesaikan di rumah RJ ini antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Syaratnya, ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui,” ujar Hadi.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” ujar Etik.
Syarat tersebut masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,” terang Etik. (nano)
Tinggalkan Komentar