Kejari Panggil Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Bank Pasar

Ilustrasi kasus korupsi. (Ilustrasi : Tempo.co)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan tersangka baru untuk kasus penggelapan dana nasabah PD Bank Pasar. Untuk tersangka pertama, Yetty Rosilawati saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka baru berinisial EN, sedianya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (5/7). Namun, EN tidak hadir karena ada keperluan.



Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Yudhi Teguh mengatakan, EN tidak hadir memenuhi panggilan karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Hal itu diketahui dari keterangan Penasihan Hukum (PH) yang datang ke Kejari. “Tadi, PH tersangka datang ke Kejari dan menyampaikan bahwa EN tidak bisa hadir karena sedang ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami akan melayangkan kembali panggilan ke dua untuk EN,” ujar Yudhi, Kamis (5/7).

Lebih lanjut dikatakan Yudhi, saat itu posisi EN di Bank Pasar adalah kasir yang menerima uang angsuran dari nasabah. Hanya saja, uang setoran pelunasan dari nasabah tidak dimasukkan ke kas, tetapi diserahkan pada pimpinannya, dalam hal ini Yetty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

EN diduga telah turut serta melakukan tindakan melawan hukum, yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk tersangka EN sendiri dikenakan Pasal 55.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang pelunasan nasabah di Bank Pasar dalam kurun waktu 2006-2008. Dalam kurun waktu tersebut, uang setoran nasabah tidak dimasukkan dalam bank, tetapi digunakan oleh Yetty Rosilawati untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit, kerugian dari kasus ini mencapai Rp486 juta.

Yetty sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah. Dia dijerat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *