Kejaksaan Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Mulai Rokok, Ponsel Hingga Sabu

Kejaksaan Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Mulai Rokok, Ponsel Hingga Sabu
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama Kajari Hadi Sulanto dan pejabat Forkopimda lain saat memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Sukoharjo, Kamis (31/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (31/3/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati, Etik Suryani dan sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam satu tahun terakhir,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sebanyak 10 lak pecahan Rp100 ribu dan lima lak pecahan Rp50 ribu, 35 handphone, 444 slop obat pelancar haid, 178 butir ekstasi, 245,5 gram sabu, 1,3 kilogram ganja, 19 buah timbangan digital, dan 96 botol minuman keras berbagai merek.

Dikatakan Hadi, kejaksaan merupakan lembaga yang diberi kewenangan mengeksekusi pemusnahan. Meskipun, ujarnya, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan kasus dari lembaga-lembaga berwenang lainnya. Seperti kepolisian, Satpol PP, dan lainnya.

“Tidak semua dimusnahkan disini (Kejari), untuk miras dimusnahkan di TPA Mojorejo. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan tinta,” ujarnya.

Hadi berharap pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa memberikan rasa aman masyarakat khususnya dalam menyambut dan melaksanakan puasa ramadhan.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bupati mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut karena merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait barang-barang yang disita untuk tindak lanjutnya seperti apa, sehingga kegiatan tersebut merupakan langkah dan tindakan yang baimk untuk dilakukan.

“Pemkab Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum. (erlano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar