Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari, Senin (27/11). Barang bukti yang dimusnahkan didominiasi minuman keras (miras) jenis ciu dan juga barang bukti narkoba jenis sabu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Sukoharjo Bambang Marwoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Selain itu, perkara yang diputus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sebelumnya Kejari tidak memiliki anggaran untuk pemusnahan, tapi tahun ini Kejari memilikiki anggaran sehingga melakukan pemusnahan sendiri,” ujarnya.
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir sejumlah pejabat dari Polres Sukoharjo, Pengadilan Negeri (PN), dan juga Kementerian Agama. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis. Untuk barang bukti berupa ciu dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong selanjutnya dibuang. Sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo Rohmadi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk sejumlah perkara yang sudah diputus oleh PN dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, memang diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
“Tahun ini kami lakukan sendiri karena kebetulan ada anggaran untuk melakukan pemusnahan tersebut,” ungkap Rohmadi.
Selain ciu dan narkoba, ujar Rohmadi, barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat sepeda motor dalan kondisi hangus terbakar. Bahkan, ada juga BB pupuk yang dimusnahkan oleh Kejari. Yang jelas, BB yang dimusnahkan tersebut seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar