Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa, Beri Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo meluncurkan Program Jaga Desa. Program tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Sukoharjo terhindar dari penyimpangan.


“Program sudah diluncurkan, hanya saja tidak bisa terjun langsung ke desa karena saat ini banyak desa yang belum menyelesaikan APBDes,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono, Kamis (23/5).

Lebih lanjut dikatakan Tatang, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 150 desa dimana rata-rata per desa menerima sekitar Rp750 juta. Jika dikalikan 150 desa, total dana desa sedikitnya Rp112 miliar sehingga merupakan dana yang sangat besar. Untuk itu, dengan program “Jaga Desa” tersebut, Kejari berharap penggunaan maupun penerapan dana desa tersebut sesuai aturan yang ada dan perlu didampingi.

Kajari juga mengatakan, pendampingan akan diberikan mulai perencanaan, penggunaan dana, cara pelaporan, dan lainnya. Kejari akan bersinergi dengan petugas pendamping dana desa yang sudah ada. Tatang berharap, pemerintah desa segera menyelesaikan APBDes. “Kalau APBDes-nya belum selesai disusun kejaksaan belum bisa memberikan pendampingan karena di desa sendiri program juga belum jalan,” ujarnya.

Terkait program pendampingan tersebut, Tatang berharap bisa diawali dengan perjanjian kerjasama atau MoU. Tapi, kalaupun tidak, Kejari akan “kulonuwun” pada Pemkab Sukoharjo terkait pelaksanaannya. Tatang juga mengatakan, berdasarkan sosialisasi dari Kejaksaan Agung mengenai dana desa, selama ini penggunaan dana desa masih didominasi fisik dan infrastruktur. Tapi, tahun ini dana desa diarahkan lebih pada pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, prioritas bergeser dari fisik ke pemberdayaan masyarakat untuk mendukung ekonomi. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar