Kehebatan Bandar Narkoba, Sudah Dipenjara Tetap Bisa Jalankan Bisnis Haramnya

Sutrisno alias Babe dan Sulistyowati. Sulistyowati menangis dihadapan petugas BNNP saat rilis kasus TPPU, Kamis (1/2).

Sukoharjonews.com (Mojolaban) – Bandar Narkoba, Sutrisno alias Babe (61) ternyata sudah divonis penjara selama 31 tahun. Hebatnya, meski sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, dia masih bisa menjalankan bisnis barang haramnya tersebut.



Baca Juga: Mau ke The Park Solo Baru, Gadis Ini Kaget ada Kerusuhan dan Suara Tembakan 

Baca Juga: Gadis Ini Diajak Ayahnya Bisnis Narkoba, Bisa Beli Rumah Rp 400 Juta dan Tabungannya Rp 218 Juta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, mengungkapkan Sutrisno tengah menjalani hukuman atas kasus Narkoba di Lapas Nusakambangan. Menurutnya, dari dalam penjara, Babe masih mengendalikan bisnis barang haramnya tersebut.

Bahkan dia melibatkan anak kandungnya, Sulistyowati (28), untuk menjalankan bisnis narkoba itu. Anak kandungnya itu berperan menjadi pengelola uang hasil bisnis narkoba itu. Karena itu, dia ditangkap lagi dan harus menjalani beberapa sidang lagi.

“Dia masih melaksanakan persidangan dua kasus lainnya lagi. Sutrisno alias Babe ini sebenarnya sudah divonis 31 tahun penjara,” kata Brigjen Pol Tri Agus, di rumah Sulistyowati di Jatimalang, Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (1/2).

Dijelaskan, Babe juga masih harus menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat, uang hasil bisnis haramnya dibelikan sejumlah aset termasuk rumah milik Sulistyowati tersebut. Rumah senilai Rp 400 juta itu disita BNNP Jateng karena diduga kuat dibeli dengan uang hasil bisnis haram tersebut.

Selain itu Sulistyowati juga membeli sepeda motor senilai Rp 15 juta dan menyimpan uang hasil bisnis narkoba itu di tiga rekening dengan total Rp 218.950.000. “Semuanya kami sita sebagai bukti TPPU kasus narkoba,” tandasnya.

Terkait antisipasi bisnis narkoba yang dijalankan dari Lapas, Brigjen Pol Tri Agus menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari personel BNNP Jateng, Polda Jateng dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. “Kita bentuk satgas untuk mengawasi Lapas,” katanya.

Sementara itu, warga sekitar rumah Sulistyowati menginformasikan, sejak dibeli rumah bercat hijau tersebut tidak dihuni. Salah seorang warga, Sumaryono mengatakan,  rumah tersebut sempat ditempati setelah lebaran tahun lalu. Menurutnya, pada saat itu anak kandung bandar narkoba itu menyerahkan identitas atas nama Dewi Sulistyowati.

“Sempat ditinggali, tetapi tidak lama kemudian dikosongkan lagi sampai disita BNNP ini. Sulistyowati sempat menyerahkan kartu identitas, namanya Dewi Sulistyowati,” katanya. (Sofarudin)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *