Kegiatan Sosial dan Keramaian Boleh Dilaksanakan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Waspada virus corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya di masa pandemi virus corona. Dengan edaran ini, kegiatan sosial seperti hajatan dan juga kegiatan keramaian boleh digelar oleh masyarakat. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar kegiatan sosial budaya serta keramaian tersebut.


Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2031/2020 tertanggal 19 Agustus tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya selama masa pandemi virus corona. SE sendiri mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dana Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Selain itum juga mengacu pada Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Kesehatan Dalam Penanganan Virus Corona dan Penerapan Adaptasi kebiasaan Baru Produksit dan Aman Corona. SE tersebut berisi:

1. Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan/acara-acara khusus di bidang sosial budaya yaitu penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, acara olah raga, dan sejenisnya yang dilaksanakan di rumah, gedung pertemuan, hotel atau tempat lainnya diberlakukan protokol kesehatan serta harus diatur dengan ketat.

2. Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengadakan perayaan yang menyebabkan keramaian maka wajib memiliki izin yang dikeluarkan dari instansi yang bewvenang dan tunduk kepada pedoman pemberian izin sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi penerbit izin tersebut di Kabupaten Sukoharjo.

3. Apabila mengadakan perayaan/kegiatan yang menyebabkan keramaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya dihadiri paling banyak 50 (lima puluh) orang.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo agar mematuhi dan menyebarluaskan ketentuan dalam Surat Edaran ini kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

“Pada intinya, semua kegiatan sosial, budaya dan keramaian lain yang digelar maksimal dihadiri 50 orang. Tidak boleh lebih,” tegas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar