
Sukoharjonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuat kebijakan birokrasi mengenakan sarung atau bergamis setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut ikut menggerakkan roda ekonomi pelaku UMKM. Selain itu, wajah birokrasi dinilai semakin bersahaja, tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Pedagang pakaian batik di Pasar Tiban Jumat Mugassari, Ainun, mengaku dagangannya meningkat sejak aturan itu berlaku. Selama sebulan terakhir, setidaknya satu kodi batik telah terjual.
“Biasanya paling laku satu potong, itu pun tidak tentu. Kemarin alhamdulillah bisa lima sampai enam potong. Saya jualan hanya setiap Jumat, dan selama sebulan ini kira-kira sudah laku satu kodi,” ujarnya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Minggu (30/11/2025).
Ainun menjual batik-batik asal Pekalongan dengan harga bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Tidak hanya sarung, tetapi juga gamis dan baju batik.
“Alhamdulillah jadi banyak pembeli. Semoga terus pakai batik,” harapnya.
Sementara itu, di Samsat Semarang II Srondol, layanan pembayaran pajak tetap berjalan normal. Meski mengenakan sarung atau gamis, para petugas tetap sigap melayani wajib pajak.
Salah seorang wajib pajak, Aji, mengatakan proses pembayaran tetap lancar. Ia menilai pakaian petugas justru memberi ciri khas.
“Lebih familiar, karena tampilannya beda dengan pengunjung lain. Jadi bisa tahu mana petugas,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Samsat II Kota Semarang, Chairunisa menegaskan, tidak ada kendala dalam pelayanan. Menurutnya, budaya memakai sarung telah beradaptasi dengan zaman.
“Dengan tuntutan kerja yang dinamis, penggunaan sarung dan gamis tidak menjadi masalah. Justru memberi suasana menyejukkan,” katanya.
Di tempat lain, Kepala SMAN 6 Semarang, Yuwana mengatakan, suasana sekolah menjadi lebih egaliter sejak kebijakan itu diterapkan. Kegiatan belajar-mengajar pun berjalan tanpa hambatan.
“Lebih luwes. Jumat kami memakai sarung atau gamis, dan ternyata mengajar tetap nyaman. Pakai baju putih dan bersandal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar guru dan tenaga pendidik sudah memiliki pakaian dan sarung tersebut, sebelum peraturan gubernur dirilis. Kebijakan ini juga bersifat fleksibel. (nano)















Facebook Comments