Sukoharjonews.com (Bendosari) – Pemerintah membuat kebijakan perbaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, perbaruan dilakukan setiap enam bulan sekali atau per semester. Perbaruan DTKS sangat penting dijadikan dasar dalam melaksanakan semua pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, dalam workshop teknis pengelolaan DTKS di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Senin (14/2/2022). Kegiatan tersebut diikuti 167 orang operator data kelurahan/desa serta 12 operator data kecamatan. Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
“Workshop ini untuk melatih operatir agar kedepan tidak ada kesalahan saat memasukkan data warga penerima bantuan sosial (bansos),” terang Suparmin.
DTKS, ujar Suparmin, sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Pasalnya, DTKS digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan semua pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota. Untuk itu, pengelolaan data akan sangat menentukan kualitas layanan sosial yang diberikan.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS menyebutkan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data tersebut menjadi penting karena saat ini menjadi rumah atau wadah dari beberapa program bantuan seperti PKH, BSP, PBI, KIP hingga subsidi listrik.
“Pengelolaan DTKS harus dilakukan secara profesional oleh petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki disiplin yang tinggi,” pesan Etik.
Menurut Etik, pemutakhiran data yang disiplin akan sangat membantu dalam mengecek berbagai bantuan yang sudah diterima oleh penerima manfaat. Akan terpantau pula, jika mereka sudah dapat dikeluarkan dari data untuk diganti dengan yang lebih berhak menerima manfaat. Untuk itu, peran operator pendata di desa menjadi penting karena sebagai pintu masuk siapa saja yang harus dimasukkan dan siapa saja yang dapat dikeluarkan.
“Hal itu juga untuk menjamin data agar tidak tumpang tindih, data ganda, bahkan data yang kurang akurat,” tandas Bupati. (putra)
Facebook Comments