Kebijakan Baru, Tiap Desa/Kelurahan Harus Siapkan 14 Rumah Untuk Karantina Pemudik

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Sukoharjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pejabat Forkopimda, Kamis (16/4/2020). Rakor dipimpin langsung Bupati Wardoyo Wijaya dan menghasilkan kebijakan baru terkait penyediaan tempat karantina mandiri bagi pemudik oleh tiap desa/keluarahan. Hal itu dikarenakan pemudik memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi menyebarkan virus Corona.

Rakor tersebut juga melibatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat. “Penyediaan rumah singgah untuk isolasi atau karantina bagi pemudik sangat penting. Nantinya, pemudik yang datang akan dikarantina selama 14 hari di rumah singgah yang disiapkan desa,” ujar Bupati.


Dikatakan Bupati, penyediaan rumah singgah bagi pemudik untuk karantina mandiri tersebut sifatnya wajib bagi desa maupun kelurahan. Setiap pemudik yang baru datang harus dikarantina selama 14 hari. Untuk operasional rumah singgah tersebut menjadi tanggungan pemerintah desa dengan menggunakan dana desa. Begitu juga kelurahan bisa mengunakan dana kelurahan.

Penyediaaan tersebut termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk rumah singgah tersebut. Nantinya, setiap pemudik harus dikarantina di rumah singgah, tidak karantina mandiri di rumah masing-masing selama kebijakan selama ini.

Berdadarkan data per 14 April, terdapat 11.150 pemudik yang kembali ke Sukoharjo. Dari 12 kecamatan yang ada, Kecamatan Bulu menempati peringkat pertama jumlah pemudik yaitu, 1.771 orang, disusul kecamatan Weru 1.747 orang, Kecamatan Tawangsari 1.408, Bendosari 1.249, Nguter 1.101, Sukoharjo 931, Polokarto 800, Kartasura 737, Mojolaban 420, Baki 343, Grogol 326 serta Baki 317. (erlano putra)


Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar