Kasus TPPO Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja, Pelaku Utama Masih Buron

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan jual beli ginjang Indonesia-Kamboja masih ditangani Polri. Saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama Polda Metro Jaya masih memburu pelaku utama kasus TPPO jual beli ginjal tersebut.

“Terkait pengungkapan kasus penjualan organ tubuh, penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja, sebanyak 12 orang tersangka yang terdiri dari koordinator hingga perekrut telah berhasil ditangkap. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tarumajaya, Bekasi, pada Senin (19/6/2023).

Ramadhan juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus TPPO oleh Satuan Tugas TPPO. Dari tanggal 5 Juni hingga 23 Juli 2023, Polri telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.169 orang.

“Laporan polisi (LP) yang masuk berjumlah 709 laporan. Total jumlah korban TPPO mencapai 2.169 orang. Sementara itu, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO mencapai 844 orang,” ungkap Ramadhan.

Dalam menjalankan modus operandi mereka, Ramadhan menyatakan bahwa pelaku TPPO melakukan berbagai cara, mulai dari mengajak korbannya berangkat sebagai pekerja seks komersial (PSK) hingga memanfaatkan mereka sebagai pekerja rumah tangga.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku meliputi pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 479 orang, ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 9 orang, PSK sebanyak 212 orang, serta eksploitasi anak sebanyak 53 orang,” pungkasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar