Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Sukoharjo kembali menggelar hearing kasus hilangnya aset tanah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kamis (27/10/2022). Hearing kembali digelar karena jalur kekeluargaan yang direkomendasikan dalam hearing sebelumnya tidak membuahkan hasil. Antara Pemerintah Desa Gedangan dengan pihak yang membeli tanh belum mencapai kesepakatan.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi, perkembangan jalur kekeluargaan disampaikan Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya. Menurutnya, dirinya sudah memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah namun belum ada kesepakatan.
“Ada beberapa opsi untuk solusinya yang ditawarkan tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Opsi tersebut masing-masing tanah kas seluas 3.000 meter persegi dikembalikan milik desa dikembalikan dan tanah pengganti dari pembeli lahan seluas 2.850 meter persegi dikembalikan pada pembali. Opsi kedua, tanah kas 3.000 meter persegi dilepas dan pembeli menggantinya dengan tanah seluas 2.850 meter persegi ditambah uang tambahan dimana Desa Gedangan meminta uang tambahan Rp2,35 miliar.
Pihak pembeli, yakni Irwan Lesmana memilih opsi kedua tapi keberatan dengan nilai uang yang diminta dan menilai tanah pengganti yang diberikan kurang dihargai sesuai. Irwan sendiri hanya sanggup memberi Rp300 juta tapi ditolak oleh pemerintah desa Gedangan.
“Selain itu, desa meminta pengganti lahan 3.000 meter di daerah Parangjoro yang merupakan halan produktif ditambah uang Rp350 juta tapi belum disepakati,” kata Herdis.
Terkait hal itu, Irwan Lesmana mengakui sudah ada komunikasi tapi belum ada kesepakatan. Soal awal mula terjadinya jual beli tanah kas, Irwan mengaku tahu jika tanah yang ditawarkan oleh Perdes Gedangan merupakan tanah kas. Namun, saat ini yang menawarkan menjelaskan jika tanah tersebut milik pribadi taoi dikuasai oleh desa.
“Saat itu, karena saya tidak punya uang, saya tawarkan jika diganti dengan tanah 2.850 meter persegi plus uang Rp650 juta dan disetujui,” ujarnya.
Irwan mengaku pada awalnya menanyakan bermasalah tidak jika membeli tanah tersebut dan dijawab oleh Perdes Sri Abadi tidak masalah dan selama proses juga berjalan lancar dan bisa dilakukan transaksi, termasuk di BPN juga tidak masalah.
Sedangkan Ketua BPD Gedangan, Mardiyono mengaku perangkat desa yang terlibat tidak kooperatif selama proses kekeluargaan yang berjalan. Dua perangkat yang terlibat berlindung pada statement Kepala Kejari yang menyatakan dalam kasus tersebut tidak ada unsur pidana.
“Karena ada statement itu proses kekeluargaan jadi terhambat, dua perangkat yang terlibat berlindung pada statement tidak adanya unsur pidana itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD, Wawan Prbadi dalam kesempatan itu memberikan kesempatan satu persatu untuk berbicara. Wawan ingin merunut sejarah terjadinya kasus jual beli tanah kas tersebut. Saya runut satu persatu biar jelas semuanya, saya harap selesai dalam hearing ini. Kalau tidak, bisa saya tingkatkan dengan pembentukan Pansus,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar