Kasus Tanah Kas Desa Gedangan Hilang, Pemdes Terima Rekomendasi dari DPRD

Balai Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Grogol) – Beberapa kali mediasi, dua kali audiensi dengan DPRD ternyata belum mampu menyelesaikan kasus dugaan hilangnya tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. Pasalnya, hingga kini tersebut belum selesai juga. Jalur hukum dengan melaporkan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) juga belum ada kejelasan.

Dalam hearing terakhir dengan DPRD, lembaga wakil rakyat tersebut mengeluarkan rekomendasi agar dua perangkat desa (perdes) yang terlibat untuk diberikan sanksi seberat-beratnya. Rekomendasi itupun dikirim ke Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan untuk segera ditindaklanjuti.

“Rekomendasi sanksi sudah dikirim ke Gedangan. Tinggal Pemdes Gedangan dan Pemkab Sukoharjo untuk menindaklanjuti,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, Kamis (10/11/2022).

Terkait rekomendasi dari DPRD tersebut, Kepala Desa (Kades) Gedangan, Srinoto, ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima suratnya pada Rabu (9/11/2022). Menurutnya, desa segera melakukan koordinasi dengan BPD dan juga camat untuk menindaklanjutinya.

Disingggung adanya permintaan agar sertifikat tanah yang sudah berada atau dijual ke pihak lain diblokir agar tidak bisa dijualbelikan lagi, Srinoto mengaku menunggu hasil dari konsultasi.

Terpisah, Ketum LSM Lapan RI, Kusumo Putro mengatakan bahwa pihak yang bisa melakukan pemblokiran sertifikat ke BPN adalah pemerintah desa. “Pemerintah Desa Gedangan yang seharusnya memblokir sertifikat sebagai antisipasi. Kalau ini tidak segera dilakukan justru kami khawatir dan curiga, ada apa?” ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar semua pihak tidak main-main dengan kasus ini karena Lapan RI akan selalu mengawal hingga tuntas. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar