
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/7/2022).
“Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurut Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” kata Ali
Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Ade Yasin sendiri didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ade Yasin merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK telah menetapkan pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Untuk tersangka penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. (nano)



Facebook Comments