Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin terus bergulir di KPK. Bahkan, pada Jumat (27/5/2022) ini penyidik KPK memanggil dua ajudan Ade Yasin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Dua ajudan yang dipanggil KPK adalah Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi. “Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, dikutip dari Antara.
Selain keduanya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva, Medal Munggaran, serta dua wiraswasta masing-masing, Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian.
KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebagai pemberi ialah Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Lalu, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas Mersiansyah, Mulawan, Karwita, Rahmatullah, dan Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Karwita dengan Ayatullah, dan Adam, dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opinion disclaimer. Selanjutnya, Yasin merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ayatullah dan Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. (nano)
Tinggalkan Komentar