Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp1,2 Triliun, Ini Daftar Asetnya

Ilustrasi robot trading.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus trading yang dilakukan Net89 terus berlanjut. Terbaru, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

“DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, diansir dari laman Humas Polri, Sabtu (10/2/2023).

Selain itu, Ramadhan menyatakan Bareskrim Polri juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai Rp1,2 triliun. Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun,” tegas Ramadhan.

Saat ini, total ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI. Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.

Berikut ini daftar aset dan harta yang disita:
1. Uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta;
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta;
3. Sepeda Brompton senilai Rp770 juta;
4. Aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak 4 unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar yaitu BMW seharga Rp2,7 miliar, Lexus seharga Rp1,4 miliar, Tesla seharga Rp1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta;

5. Bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar;
6. Aset tidak bergerak berupa rumah, tanah dan gedung perkantoran dengan total nilai aset sebesar:
– Tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar;
– Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar;
– Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar;
– Kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar;
– Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar;
– Mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar