Kasus Robot Trading Net89, Barang Bukti yang Disita Capai Rp2 Triliun

Ilustrasi robot trading.

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus robot trading Net89 masih terus berlanjut. Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan kasus tersebut. Hingga kini, total barang bukti yang disita kurang lebih Rp2 triliun.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di 6 daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.

“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung,” terang Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman Humas Polri, Minggu (23/7/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan saat ini 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net 89 PT. SMI yang bernama Sdr. AA dan Sdr. LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice.

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berstatus DPO,” ujarnya

Perlu di ketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89.

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.

Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar