Ragam  

Kasus PHK PT Tyfountex, Saat ini 1.600 Karyawan Dirumahkan

Mantan karyawan PT Tyfountex Kartasura saat mengadu soal pesangon di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Senin (11/11).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) oleh PT Tyfountex Kartasura ternyata sudah terjadi sejak bulan Februari 2019 lalu. Bulan tersebut merupakan gelombang pertama terjadi PHK. Setelah itu, kasus PHK terus terjadi secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 1.100 karyawan yang saat ini menuntut pembayaran pesangon sesuai kesepakatan. Disisi lain, saat ini ada 1.600 karyawan lain yang dirumahkan.



“Kasusnya sudah sejak lama tapi sengaja ditutupi dan disembunyikan. Setelah ada PHK, ada kesepakatan pesangon dibayar dengan cara mengangsur sebanyak 30 kali,” jelas Koodinator Mantan Karyawan PT Tyfountex, Cahyo Widodo, Senin (11/11).

Dikatakan Cahyo, untuk karyawan yang terkena PHK bulan Februari, mulai menerima angsuran pesangon di bulan Maret. Begitu seterusnya, pesangon cair satu bulan setelah terkena PHK. Karena PHK tidak bersamaaan, angsuran pesangon yang diterima juga tidak sama karena tergantung bulan apa terkena PHK. Awalnya, ujar Cahyo, pembayaran pesangon bulanan tersebut lancar hingga bulan Agustus.

Namun, pembayaran macet untuk bulan September dan Oktober hingga akhirnya mantan karyawan mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Terlebih lagi, perusahaan menawarkan opsi baru dimana pembayaran pesangon diangsur 60 kali. “Saat ini mantan karyawan menuntut pesangon dibayar sesuai kesepakatan, jadi untuk September dan Oktober harus segera dibayar,” tegasnya.

Sekretaris Koordinator Mantan Karyawan PT Tyfountex Susanto menambahkan, jika pembayaran diangsur 60 kali dikhawatirkan akan macet ditengah jalan. Pasalnya, saat ini ini saja ada sekitar 1.600 karyawan yang dirumahkan tanpa kejelasan. Menurutnya, saat ini pabrik masih beroperasi meski produksinya turun drastis. Informasinya, karyawan yang masih bekerja gajinya juga ditunda,” ujarnya.

Salah satu mantan karyawan PT Tyfountex Sriyati, 53, warga Sambi Boyolali mengaku terkena PHK bulan Februari 2019. Setelah itu, di bulan Maret dirinya mulai mendapatkan pesangon hingga Agustus. Namun, bulan September dan Oktober macet belum dibayar. Padahal, uang pesangon tersebut jadi tumpuan untuk membayar cicilan, seperti cicilan motor, BPJS kesehatan dan lainnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Bakhtiyar Zunan menyampaikan, dari hasil mediasi pertama, disepakati pada Kamis (14/11) nanti perwakilan buruh dipertemukan dengan menejemen perusahaan. Yakni 60 orang perwakilan mantan pekerja, serikat buruh dan perusahaan dipertemukan pada mediasi kedua. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *