Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Terdakwa kasus perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) tembok Benteng Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, MK Burhanudin dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan BCB Benteng Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan yakni mengembalikan Benteng Baluwarti Keraton Kartasura sesuai keadaan semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.
Terkait dengan vonis tersebut, Ketua Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putra MH mengaku kecewa. Menurutnya, vonis terdakwa yang menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 UU No.11 tahun 2010 sudah tepat. Hanya saja, pidana penjara satu tahun dianggap mencederai rasa keadilan.
“Pidana penjara 1 tahun tidak tepat dan cenderung mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan tujuan negara melindungi cagar budaya dari perbuatan perusakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kusumo, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, dalam pasal 105 pada pokoknya disebutkan setiap orang yang sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan putusan hakim memvonis hukuman paling singkat sehingga tidak akan membuat efek jera bagi pelaku. Mengingat kejahatan perusakan cagar budaya adalah kejahatan berat yang dapat menghancurkan tujuan negara dalam melindungi cagar budaya yang merupakan objek yang tidak akan pernah terbarukan.
Terlebih lagi, putusan tersebut tidak memberikan denda bagi terdakwa dan hanya diminta mengembalikan seperti sebelum perusakan. “Pertanyaannya, apakah mungkin tembok yang bernilai sejarah dan tidak terbarukan bisa kembali seperti semula sebelum adanya perusakan?” tandasnya. (nano)
Tinggalkan Komentar