
Sukoharjonews.com – Kasus tabrak lari di Pajang, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu (24/1/2026) tengah ditangani Polres Sukoharjo. Tabrak lari tersebut diawali upaya pelaku yang mencoba melakukan penculikan di Desa Manang, Kecamatan Grogol.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, didampingi Kasat Lantas, AKP Doohan Octa Prasetya, dan Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo, mengatakan, kasus tabrak lari yang viral di media sosial diawali dengan upaya penculikan di Desa Manang, Kecamatan Grogol.
“Dalam kasus ini kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni MDA, 23, warga Cirebon,”ujar Zaenudin, Senin (26/1/2026).
Ia melanjutkan, awalnya dalam mobil Suzuki GranMax ada tiga orang penumpang. Dua duduk di depan sebagai sopir dan penumpang, dan satu duduk di belakang. Hanya saja, dari tiga orang tersebut hanya pengemudi saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk lainnya tidak ikut terlibat karena tidak tahu rencana pelaku yang sopir ini,” ujarnya.
“Ketiganya tidak akrab karena hanya dipertemukan dalam pekerjaan saja. Untuk tersangka MDA dijerat dengan Pasal 450 KUHAP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Penculikan,” sambungnya.
Sedangkan Kasat Narkoba, AKP Ari Widodo mengaku dalam kasus tersebut sudah melakukan tes urin pada pelaku dan hasilnya negatif. Dengan kata lain, pelaku tidak dijerat dengan kasus narkoba.
Disisi lain, untuk kejadian tabrak lari, Kasat Lantas, AKP Doohan Octa Prasetya mengaku ada empat korban yang mengalami luka ringan. Tabrak lari sendiri terjadi di ruas jalan Pajang depan Toserba Luwes dan Jalan Joko Tingkir Makamhaji, Kartasura.
“Kami juga menyita empat barang bukti, terdiri atas satu mobil pelaku dan tiga sepeda motor korban,” ujarnya. (nano)















Facebook Comments