Tak Berkategori  

Kasus Penyimpangan Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Sanggung Gatak Ditahan Kejari Sukoharjo

banner 468x60
Kaur Keuangan Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, YB, ditetapkan sebagai tersangka danditahan kejari dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Selasa (8/7/2025).

Sukoharjonews.com – Kaur Keuangan Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, YB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). YB tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023-2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira mengatakan, pada Selasa (8/7) ini Kejari meeriksa YB sebagai saksi dan usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“YB ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Surakarta,” ujar Tjut.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menyampaikan, tersangka memalsukan tanda tangan kepala desa (kades) untuk mencairkan dana desa dalam slip penarikan. Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang dananya diambil oleh tersangka tanpa sepengetahuan Kades.

“Ada tiga kegiatan yang dananya diambil oleh tersangka untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Dana dalam tiga kegiatan tersebut masing-masing Rp312,8 juta, Rp65,2 juta, dan Rp28,6 juta sehingga totalnya Rp406,4 juta. Bekti mengaku sudah melakukukan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Mulai dari perangkat desa, BPD, Inspektorat, hingga calon penerima manfaat.

“Calon penerima manfaat ikut kami mintai keterangan karena yang bersangkutan sudah membuat SPJ seakan-akan dana sudah digunakan seperti kegiatan yang direncanakan dan terbukti SPJ-nya palsu,” ungkap Bekti.

“Karena perbuatan tersangka, sejumlah kegiatan tidak bisa terlaksana hingga akhir 2024,” sambungnya.

PLH Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira kembali mengatakan, saat ini Kejari masih menelusuri aset tersangka yang dimungkinkan terkait dengan kasus tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *