Kasus Penyelewengan Dana Nasabah, Mantan Direktur BKK Bulu Ditahan Kejari Sukoharjo

Kantor Kejari Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Bulu masuk babak baru. Tersangka SRN, yang merupakan mantan Direktur BKK Bulu periode 2017-2019 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) usai diperiksa, Kamis (21/7/2022). Dalam kasus tersebut, kerugian sementara yang ditimbulkan sebesar Rp800 juta.

“Dasar untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi dari dua alat bukti yang ada,” ungkap Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto.

Menurutnya, selama ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang lebih, baik nasabah maupun pegawai BKK. Selain itu, hasil dari penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Provinsi Jawa Tengah dan juga audit internal BKK.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharrjo, Bekti Wicaksono melanjutkan, berdasarkan keterangan puluhan saksisaksi dan juga saksi ahli, maka Kejari menetapkan SRN sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Cabang BKK Bulu tahun 2017-2019.

Menurut Bekti, SRN diduga melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari sekitar 70 orang nasabah. Hasil audit sementara tim penyidik kejaksaan, tersangka melakukan penyelewengan dana selama menjabat sebagai kepala kantor cabang sedikitnya Rp800 juta.

Ada sejumlah modus yang digunakan tersangka, antara lain kredit fiktif, mark up atau penggelembungan nilai utang nasabah, serta tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK. “Selama ini, tersangka membuka pelayanan di rumah pribadinya. Ketika nasabah mengangsur dana pinjaman ataupun tabungan tidak disetorkan ke BKK sehingga tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor,” papar Bekti.

Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Bekti mengaku tidak menutup kemungkinan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik. Terlebih lagi, laporan yang ditindaklanjuti kejaksaan dalam kasus tersebut lebih dari satu.

Bekti juga mengatakan, alat bukti yang ikut disita bersama dengan penahanan tersangka SRN berupa surat surat. Selanjutnya, tim intelijen menunggu perintah resmi dari Kajari untuk pelacakan aset (asset tracing) milik tersangka.

“Dalam proses penyidikan, tersangka juga berinisiatif mengembalikan beberapa dana nasabah yang digunakannya. Jadi suah ada itikad baik mengembalikan dana nasabah yang diselewengkan meskipun jumlahnya tidak banyak,” kata Bekti.

Soal pelacakan aset, Kajari Hadi Sulanto mengaku segera dilakukan pascapenahanan tersangka. Nantinya, jika ada temuan aset tersangka, maka akan langsung dilakukan penyitaan aset karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersangka. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar