Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI), Rionald Anggara Soerjanto. Rionald merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
“Barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan diantara lain sebidang tanah dan sebuah rumah, satu unit alat musik, satu unit TV, dan dua unit mobil,” Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (4/11/2022).
Bareskrim Polri juga telah melimpah berkas perkara Rionald ke Kejaksaan. Namun perlu melengkapi berkas perkara terkait TPPU.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk diberikan kepada pihak kejaksaan,” kata Azizah.
Kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp37,4 miliar.
Dalam praktiknya, Rionald merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak. (nano)
Facebook Comments