Kasus Penimbunan BBM Solar di Kedungwinong, Ini Tersangkanya!

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti kunci truk tangki beserta tersangka dalam kasus penimbunan BBM solar di Desa Kedungwinong, Nguter, Kamis (7/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dukuh Kragilan RT 01/06, Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Satu tersangka tersebut adalah Agus Tenang, 37, warga Kampung Bororejo RT 05/03, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Selain menetapkan satu tersangka, Polres juga menyita 12.000 liter solar yang didapatkan dalam penggerebekan sebuah gudang di Kedungwinong pada Jumat (1/2) lalu.



Kapolres Sukoharjo mengatakan, kasus tersebut bermula dari anggota Polsek Nguter yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di gudang tersebut. Aktivitas mencurigakan tersebut berupa pemindahan BBM. Setelah itu, petugas dengan disaksikan kepala desa setempat lantas melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, petugas mendapati enam buah truk yang yang semuanya telah dimodifikasi agar bisa untuk mengangkut BBM. Petugas juga mendapati 12.000 liter solar yang ditempatkan dalam empat truk tangki di lokasi. Saat itu, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi termasuk Agus Tenang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada satu tersangka yakni saudara AT (Agus Tenang). Tersangka membeli solar dari sejumlah sopir truk yang membeli solar di SPBU hingga terkumpul 12.000 liter yang ditemukan di lokasi. Rencananya, solar yang terkumpul tersebut akan ditawarkan ke industri,” papar Kapolres.

Agus sendiri menjual solarnya dengan harga Rp5.700 per liter. Tersangka mencari keuntungan Rp400 per liter karena membeli solar dari pengepul Rp5.300 per liter. Tersangka sendiri dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Setelah menetapkan Agus menjadi tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya sindikasi.

Modusnya, ujar Kapolres, tersangka menyuruh sejumlah orang untuk membeli BBM solar ke SPBU dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tersebut. Hasil pembelian dari SPBU lantas dikumpulkan dan selanjutnya ditawarkan ke dunia industri. Namun, tersangka sendiri belum sempat menjualnya ke industri karena keburu digerebek petugas.

Tersangka sendiri mengaku baru satu minggu beroperasi di Sukoharjo dengan menyewa gudang di Kedungwinong tersebut selama dua tahun. Agus mengaku sebelumnya pernah beroperasi di Solo namun berhenti karena harga tidak sesuai yang diharapkan. Agus mengaku bekerja sendiri tanpa ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Truk box saya modifikasi sendiri di bengkel agar bisa digunakan untuk menampung BBM. Terkumpul 12.00 liter dengan membeli di SPBU per 50 liter. Rencananya mau saya tawarkan ke proyek galian C di Kemalang, Klaten. Tapi belum sempat karena sudah digerebek polisi,” paparnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments