Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Korban di Bendosari, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan dan pembakar wanita yang terbakar dalam mobil Xenia, Eko Prasetyo, 30, warga Dukuh Ngesong, Puhgogor, Bendosari.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sidang kasus pembunuhan pedagang sandal di Bendosari, Yulia, 42, dengan terdakwa Eko Prasetyo, 30, sudah masuk tuntutan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Untuk sidang vonis sendiri direncanakan digelar pada 12 April mendatang.


“JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan dan pembakaran terhadap korban,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Selasa (6/4/2021).

Tatang mengaku, saat ini JPU tinggal menunggu sidang vonis dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang diajukan JPU, yaitu hukuman mati. Sidang kasus pembunuhan tersebut digelar secara virtual karena dalam masa pandemi corona.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Saiman membenarkan jika sidang tuntutan sudah digelar. Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Rencananya, untuk sidang pembacaan vonis sendiri akan digelar pada 12 April mendatang. Sidang kasus pembunuhan itu sendiri dipimpin Majelis Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Seperti diketahui, korban Yulia dibunuh oleh terdakwa yang juga rekan bisnis korban di kandang ayam Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari. Setelah itu, jasad korban dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia milik korban di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari pada Selasa (20/10/2020). Motif pembunuhan sendiri karena masalah utang piutang. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar