Kasus Pembuangan Bayi di Desa Pondok Direkonstruksi, Ada 23 Adegan Diperagakan

Proses rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Rabu (8/12/2021).

Sukoharjonews.com (Nguter) – Kasus pembungan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Proses rekonstruksi dilakukan pada Rabu (8/12/2021) dimana pelaku, E, 20, warga sekitar lokasi melakukan 23 adegan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap pelaku membekap mulut dan hidung anaknya sendiri sebelum membuang jasadnya di belakang rumah.


“Proses rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara penemuan jasad bayi di Desa Pondok, Kecamatan Nguter,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Dikatakan Kapolres, dalam rekonstruksi tersebut terdapat 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan juga para saksi. Dalam proses rekonstruksi tersebut terungkap jika pelaku membekap mulut dan hidung bayi begitu lahir agar suara tangisnya tidak terdengar oleh orang tua dan juga tetangga.

“Jadi, wajah bayi tersebut ditutup sebab pelaku takut ketahuan seseorang, karena pada saat lahir bayi menangis,” ujar Kapolres.

Akibat mulut dan hidung bayi tersebut dibekap oleh pelaku, bayi berkelamin laki-laki tersebut akhirnya meninggal dunia. Selang sehari kemudian, jasad bayi tersebut dibuang di nelakang rumah. Awalnya, pelaku ingin menguburkan jasad anaknya tersebut, namun karena kondisi tubuh lemas sehabis melahirkan, akhirnya bayi yang ditaruh dalam kardus bekas air mineral diletakkan di bawah pohon pisang.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan wanita E sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasak 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, pelaku E, warga Dukuh Tegalan, Desa Pondok diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo pada Kamis (2/12/2021) atas kasus temuan bayi pada Senin (29/11/2021) sore. Bayi yang dilahirkan oleh tersangka E merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar, DWN, warga Sragen yang kemudian tidak mau bertanggungjawab. (erlano putra)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar