Kasus Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Sebut Tak Ada Beking

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus yang menjerat Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, diansir dari laman Humas Polri, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya Djuhandhani menegaskan jika obyek penyelidikan adalah Panji Gumilang dan tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. “Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Djuhandani.

“Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” kata Djuhandhani.

Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar