Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Baki waktu itu, Taufik Hidayat sudah masuk tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Dalam tuntutan JPU, Taufik dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan. Kasus OTT itu sendiri dilakukan oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Persidangan sudah berjalan beberaka kali dan sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang,” ujar Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono didampingi Kasi Pidana Khusus Yudhi Teguh, Rabu (17/10).
Dikatakan Kajari, setelah penuntutan dilanjutkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Kajari memperkirakan sidang putusan hakim Tipikor akan segera digelar. Yang pasti, ujar Kajari, terdakwa dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan oleh JPU. Kajari menambahkan, terdakwa sendiri tidak ditahan secara fisik oleh JPU. Tetapi, statusnya tahanan kota.
Seperti diketahui, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Camat Baki melakukan pungutan liar dan terkena OTT penyidik Polda Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp20 juta dari ruangan camat. Penangkapan tersebut terkait dengan permohonan izin rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di dukuh Kauman RT 3/8 Desa Mancasan, Baki.
Atas kasus tersebut, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar