Kasus OTT Camat Baki Berimbas Pemeriksaan Polda pada Sejumlah OPD

Camat Baki Taufik Hidayat saat diperiksa penyidik di Polsek Grogol.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Camat Baki Taufik Hidayat terus berlanjut. Bahkan, kasus OTT tersebut juga berimbas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Sejumlah pejabat dari beberapa OPD juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda, Kamis (24/5). Disisi lain, status Camat Baki dinaikkan menjadi tersangka.


Pemeriksaan sejumlah pejabat dari beberapa OPD dilakukan di Kantor Inspektorat. Pemeriksaan sendiri dilakukan sejak pagi dan berlangsung tertutup. Kepala Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Fadli ketika dikonfirmasi membenarkannya.

Menurut Fadli, hari ini pihaknya melaporkan pada pimpinan di Polda terkait dengan kasus OTT tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status Camat Baki Taufik Hidayat menjadi tersangka. “Kasus ini jalan terus, dan pemeriksaan masih berjalan termasuk pada sejumlah pejabat yang terkait,” ujar Fadli.

Sementara itu, dari pantauan di Kantor Inspektorat Sukoharjo di Jalan Veteran, sejumlah pejabat diperiksa di salah satu ruangan. Pejabat yang diperiksa berasal dari sejumlah OPD. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Pemerintahan Setda serta Kades Mancasan Kecamatan Baki.

“Pemeriksaaan oleh penyidik Polda memang ada. Namun, kami hanya ketempatan saja,” ujar Inspektur Sukoharjo, Joko “Ipunk” Purnomo.

Seperti diwartakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan OTT pada Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Taufik Hidayat, Rabu (23/5). OTT dilakukan terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Camat Baki pada PT Daya Mitra Telekomunikasi yang akan mendirikan menara telekomunikasi di Kecamatan Baki.

Dalam OTT tersebut petugas dari Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Fadli mengamankan barang bukti uang senilai Rp20 juta. Saat OTT dilakukan, uang senilai Rp20 juta diamankan dari laci ruang camat. Uang tersebut baru saja diserahkan oleh pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi.

Dari penelusuran yang dilakukan petugas, sedianya PT Daya Mitra Telekomunikasi akan mendirikan empat menara di wilayah Kecamatan Baki. Untuk mendirikan menara itu dibutuhkan rekomendasi dari camat. Hanya saja, camat meminta kompensasi setiap titik menara Rp20 juta. Sehingga, jika ingin mendirikan empat titik, berarti Rp20 juta dikalikan empat, yakni Rp80 juta.

Hanya saja, PT Daya Mitra Telekomunikasi baru memberikan Rp20 juta sedangkan Rp60 juta sisanya belum diserahkan. Terkait penuerahan sisa uang sendiri, penyidik masih melakukan pendalaman. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar