Kasus Illegal Logging Batu Seribu, Lima Orang Ditangkap, Lima Orang Lainnya Masih Buron

Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan dan Kasubbag Humas AKP Suparno menunjukkan barang bukti kasus penebangan liar di Bulu, Senin (12/4/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penebangan liar atau “illegal logging” di kawasan objek wisata Batu Seribu akhirnya berhasil diungkap. Polres menangkap lima tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, masih ada lima orang lain yang terlibat dalam kasus dan masih dalam pengejaran petugas.


“Ada lima orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka, lima orang lagi masih buron,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (12/4/2021).

Lima orang yang ditangkap masing-masing ST, 30, warga Desa Bulu, PT, 26, warga Desa Bulu, SW, 45, warga Desa Bulu, AS, 44, warga Kartasura, dan HN, 42, warga Colomadu, Karanganyar. Sedangkan lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing KD, TG, SM, HT, dan PM dimana kelimanya merupakan warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Kasus penebangan liar atau “illegal logging” tersebut bermula pada bulan Februari 2020 saat tersangka ST tengah nongkrong dengan pelaku lain. Saat itu, atas saran dari AS, ST dan pelaku lain berencana menebang kayu di hutan jenis sonokeling yang harganya cukup mahal. Pemotongan pohon dilakukan dengan gergaji manual agar tida menimbulkan kecurigaan.

Setelang ditebang, lanjut Kapolres, kayu dipotong-potong dan diangkut dengan mobil Innova AD 8433 TN. Potongan kayu sonokeling tersebut kemudian dijual pada HN, warga Colomadu. “Total ada 68 pohon sonokeling yang ditebang para tersangka,” ujar Kapolres.

Para tersangka sendiri memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebalai pelaku penebangan, yang menyuruh, dan juga sebagai pembeli atau penadah. Para tersangka dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Salah satu pelaku penebangan liar ST mengakui perbuatannya. Menurutnya, penebangan tersebut atas suruhan AS. Menurutnya, penebangan dilakukan secara bertahap menggunakan gergaji tangan yang kemudian dipotong-potong agar muat di mobil Innova. Hasil penjualan kayu kemudian dibagi pada semua pelaku.

“Hasilnya untuk senang-senang. Selama ini tidak punya pekerjaan,” ujarnya. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar