Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan hilangnya aset tanah milik Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada tindak lanjut sehingga membuat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (Lapan RI) kembali bersuara.
“Warga desa Gedangan dan Pemdes Gedangan, Kecamatan Grogol merasa tanah kasnya telah hilang dan dicuri mafia tanah. Inilah yang menjadi perhatian kami,” ujar Ketua Umum Lapan RI, BRM Kusumo Putro, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Kusumo, tanah kas tersebut sebelumnya sudah tercatat dalam buku “bondo deso” Gedangan sejak 1988 dengan nomor persil 130 patok nomor 79 seluas 3.000 meterpersegi. Kuat dugaan ada penghapusan tanah kas tersebut dari buku “bondo deso” pada 4 Januari 2018 dan diduga telah beralih menjadi milik perseorangan.
Kusumo mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, tetapi sampai hari ini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganan kasusnya. “Beberapa waktu lalu kami juga sudah gelar hearing dengan DPRD dan dipimpin Ketua DPRD langsung,” ujarnya.
Namun, karena hingga kini kasus tersebut belum juga selesai, Lapan RI kembali mengajukan hearing dengan DPRD. Pasalnya, pihaknya menilai dalam kasus tersebut telah terjadi tindak pidana.
“Ada dugaan pidana korupsi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang ada dugaan kejahatan suap dan gratififikasi dalam kasus ini yang hingga sekarang belum jelas bagaimana penyelesaiannya. Karena itu kami kembali ajukan hearing dengan DPRD,” tegas Kusumo.
Kusumo juga mendesak Kejari Sukoharjo segera bertindak dan memproses sesuai dengan peraturan yang ada, ketika memang ada temuan pelanggaran. “Kami ingin agar tanah kas milik Desa Gedangan kembali. Ini yang harus diusut siapa yang bermain dengan menghapus aset milik desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sukoharjo sendiri belum memberikan respon untuk permintaan konfirmasi terkait laporan perkembangan kasus tersebut. Namun ada informasi bahwa Kejari Sukoharjo telah menghentikan perkara tanah kas Desa Gedangan. (nano)
Tinggalkan Komentar