Kasus Dugaan Penyelewengan ACT, Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik

Ilustrasi. (Dok ACTNews)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam dalam penyidikan Bareskrim Polri. Terbaru, penyidik menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik dalam mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan tersebut.


Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (20/7/2022).

Dalam penangan kasus itu juga Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.

Kemudian sejumlah pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.

Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yang ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar. Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *