Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (Rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat masih disidik Bareskrim Polri. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim melakukan penyitaan aset senilai Rp700 miliar. Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat dikorupsi.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga ratusan miliar.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (9/6/2022).
Cahyono mengungkapkan, aset yang disita ini terkait dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut, ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. Sistem tersebut ditengarai dikuasai oleh kedua tersangka.
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalaminya.
“Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. (nano)
Tinggalkan Komentar