Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK Weru yang saat ini menjadi PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Weru memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan mantan direktur, Suyadi, menjadi tersangka. Selain itu, Kejari juga menahan Suyadi terhitung mulai 13 Januari 2022.
“Penyidik menetapkan mantan direkturnya, Suyadi, menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit 19 nasabah,” jelas Plt Kepala Kejari (kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut Agita mengatakan, selain menetapkan Suyadi sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penanahan dimana tersangka ditahan di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022. Alasan dilakukan penahanan rutan sendiri karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, ujar Kajari, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, dua saksi ahli dan diperoleh LHP penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1.383.750.000. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit PD BKK Weru Kabupaten Sukoharjo yang sekarang menjadi PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Sukoharjo Kantor Kas Weru tahun 2010-2011,” terang Kajari.
Tersangka sendiri disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar