Kasus Duel Antar Geng di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang putusan terdakwa penganiayaan dalam kasus duel antar geng, Kamis (18/9/2025).

Sukoharjonews.com – Terdakwa dalam kasus duel antar geng hingga menyebabkan seseorang meninggal, Mighdat Kayla Shadsiv, 22, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo, Kamis (18/9/2025).

Dalam kasus tersebut, Mighdat dijerat dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Mighdat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

JPU menilai Mighdat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari duel gangster antara kelompok Los Angeles (Solo) dan Santacruz (Sukoharjo) yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Duel dipicu oleh tantangan kelompok Santacruz yang disiarkan secara langsung melalui Instagram, dan kemudian disambut oleh kelompok Los Angeles.

Dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, Mighdat mengaku diajak oleh rekannya bernama Nova alias Ahong untuk ikut dalam duel tersebut.

Ia diminta membawa senjata tajam meski mengaku tidak mengenal atau menjadi bagian dari gangster Los Angeles.

“Awalnya saya diajak saudara Nova. Saya sebenarnya tidak tahu tentang gangster Los Angeles. Nova menyuruh saya membawa sajam dan ikut ke lokasi. Saya dipaksa, bahkan sempat ditarik naik motor,” ungkap Mighdat.

Duel dilakukan dengan format dua lawan dua. Mighdat berhadapan dengan TDA, 20, dari Santacruz, sementara rekannya Excel, 20, melawan M, 17.

Duel dimulai setelah pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.

Menurut pengakuan Mighdat, dirinya hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan. Ia menegaskan tidak ada niat membunuh dan hanya membela diri.

“Tidak ada kata duel sampai mati. Saya hanya menghindari serangan. Sebelumnya saya belum pernah tawuran atau membacok orang,” katanya.

Meski demikian, akibat duel tersebut, korban TDA meninggal dunia setelah mengalami luka bacok.

Sementara Mighdat mengalami luka di kaki dan tangan, serta rekannya Excel harus mendapat perawatan medis.

Setelah sempat bersembunyi, Mighdat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Sabtu (17/5/2025) dini hari. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar